Meski telah dipersilahkan untuk mengajukan surat keberatan, namun tidak ada ASN yang berani untuk melakukan hal tersebut karena bisa mengancam jabatannya.
BACA JUGA:Redakan Mual hingga Menjaga Sistem Imun, Ini 7 Manfaat Mengonsumsi Buah Leci Bagi Ibu Hamil
Jika mengacu pada aturan berlaku, setiap pemotongan hak orang per orang oleh Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Perwal atau aturan lain sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sedangkan yang dilakukan pemerintah hanya melalui surat edaran namun bersifat wajib.