BENGKULU, BETVNEWS - Dalam sesi tanya Jawab disegmen 4 debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu, Paslon Nomor Urut 2, Ariyono Gumay melontarkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 1, Dani Hamdani.
Pertanyaan yang dilontarkan ternyata berkaitan dengan program pemotongan Zakat yang dialakukan Paslon Nomor 5, Dedy Wahyudi sewaktu menjabat di Kota Bengkulu.
Pertanyaan tersebut adalah bolehkah memungut zakat sama rata kesemua orang untuk membiayai program pemerintah Kota Bengkulu.
Atau memberanding program BAZNAS dan diklaim sebagai program-program politik Kepala daerah di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Olahan Puding Leci Mudah untuk Dibuat, Intip Resep dan Cara Sajiannya di Sini
BACA JUGA:6 Penyebab Acne Prone Skin yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya Kebiasaan Sentuh Wajah
"Saudara Paslon Nomor 1, jika menjalankan program pemerintah menggunakan uang Zakat yang penerimaanya bukan dari golongan yang berhak menerima Zakat apa hukumnya dalam Agama Islam? ", tanya Ariyono Gumay
Dani Hamdani yang dikebal sebagi ustad dan memahami ilmu fiqih menjelaslan bahwasanya hal tersebut tidak diperbolehkan dan batil dalam agama.
"Prinsip dalam segala peraturan termasuk peraturan agama, harus mengedepankan keadilan, yang berhak diambil zakatnya itu yang sudah sampai Nisobnya, maka itu tidak boleh dan sebuah kezaliaman jika dipukul rata semua orang dalam pemungutan zakat, jika ada peraturan menyamaratakan pemotongan zakat untuk semua tingkatan pendapatan harus dihindari," kata Dani Hamdani.
Sebagai informasi, Salah satu kebijakan yang membebani ASN Kota Bengkulu dan kerap dikeluhkan, salah satunya yaitu kewajiban pemotongan zakat 2,5 persen.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Buah Leci Bagus untuk Asam Lambung, Ini Ragam Manfaatnya
BACA JUGA:Jembatan di Desa Lubuk Terentang Rusak, Aktivitas Warga Terhambat
Kebijakan pemotongan zakat ASN sejak tahun 2019 ini sempat menuai polemik pro kontra di kalangan ASN.
Karena tidak diimbangi dengan dasar hukum yang jelas, ditambah lagi ASN lebih setuju jika zakat tidak perlu diatur pemerintah, melainkan dibayarkan sendiri secara langsung.
Pemerintah kota saat itu berdalih hasil pemotongan gaji ASN akan dikelola secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan berlaku.