Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Daerah Belum Miliki Dewan Pengupah, Penetapan Upah Minimum Tidak Bisa Dilakukan

Daerah Belum Miliki Dewan Pengupah, Penetapan Upah Minimum Tidak Bisa Dilakukan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, penetapan UMP dan UMK di setiap daerah tidak bisa asal-asalan, karena harus memenuhi aturan yang berlaku.--(Sumber Foto: Oki/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, karena masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagkerjaan.

Kendati memang sudah ada rencana kenaikan UMP pada 2026 mendatang sebesar 3,5 persen, namun hal tersebut belum dapat ditetapkan lantaran masih harus menunggu aturan berlaku.

Menurut Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, penetapan UMP dan UMK di setiap daerah tidak bisa asal-asalan, karena harus memenuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Resmi Luncurkan Program Jaminan Sosial bagi 71.935 Pekerja Rentan

"Tidak bisa kita tetapkan atau naikan begitu saja, harus ada kesepakatan dan sesuai dengan aturan," jelas Syarifudin, Kamis 11 Desember 2025.

Salah satu yang harus dipenuhi sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK, maka setiap daerah harus membentuk Dewan Pengupahan, serta harus mendapat SK baik dari Gubernur, Bupati ataupun Walikota.

BACA JUGA:Tak Kunjung Disetujui BKN, Penetapan 3 Besar Seleksi JPTP Bengkulu Tertunda

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan adalah lembaga tripartit (pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan akademisi) non-struktural yang bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan, termasuk menetapkan upah minimum (UMP, UMK, dan UMS) agar layak dan mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Sementara itu, di Provinsi Bengkuli sendiri masih ada 6 Kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga harus dibentuk terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Bencana, Korem 041/Gamas Gelar Simulasi Penanggulangan dan Evakuasi Korban

"Kabupaten belum ada Dewan Pengupahan diantaranya, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong," tambahnya.

Untuk itu, daerah yang masih belum ada Dewan Pengupahan harus segera menetapkan atau membentuk terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: