Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Masyarakat Bisa Lapor Pemerintah

Rabu 04-12-2019,13:02 WIB

BETVNEWS,- Berdasarkan perpres no 75 tahun 2019, tentang penyesuaian iuran peserta JKN-KIS, dimana diatahun 2020 mendatang pemerintah RI meresmi menaikan iuran BPJS dan akan diberlakukan per januari 2020. Nanang Jayadi, kepala Badan Penyelanggara Jaminan Sosial kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, berdasarkan perpres tersebut pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwasanya perpres tersebut akan diberlakukan pada januari 2020 mendatang. "Kita sudah menyampaikan hal ini dengan berbagai cara kepada masyarakat, dan tanggapan masyarakat positif dan tidak ada masalah," ungkapnya. Nanang menambahkan, untuk besaran perubahan iuran kelas I , dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000, kelas II dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 sedangkan kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp.42.000. Meskipun akan ada kenaikan iuran BPJS, namun untuk masyarakat yang tidak mampu bisa melapor kedinas terkait yaitu dinas sosial, dan akan diakomodir melalui bantuan kementrian. "Menurut perpres tersebut, ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak mampu untuk ke tiga kelas tersebut," imbuhnya. Dengan naiknya iuran BPJS tersebut, Nanang menyampaikan nantinya akan berdampak kepada peserta bpjs sendiri, dimana pelayanan terhadap peserta BPJS bisa lebih ditingkatkan. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait