BETVNEWS - KPU RI resmi mengeluarkan PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam PKPU tersebut, KPU tak melarang mantan koruptor untuk maju di pilkada 2020 mendatang. Emex Verzony selaku Komisioner KPU Provinsi Bengkulu pun membenarkan hal tersebut, yang tercantum dalam pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah. Di pasal tersebut hanya ada dua mantan narapidana yang dilarang untuk dicalonkan, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. "Iya benar, berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan, tidak ada larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi," ungkap Emex. Sementara itu, di dalam pasal 3A ayat 3, KPU hanya mengeluarkan imbauan bagi partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah. Hal tak jauh berbeda tercantum dalam pasal 3A ayat 4, yang di dalamnya KPU memberikan imbauan kepada para calon independen yang ingin mendaftarkan diri, diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (Oki Bo'ok)
PKPU Terbit, Mantan Koruptor Boleh Maju Pilkada
Jumat 06-12-2019,19:12 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,08:00 WIB
Bikin Candu! “Kasih Aba-Aba 2.0” Shopee 9.9 x Naykilla & Tenxi Viral di Medsos
Rabu 02-09-2026,11:33 WIB
Selain Menghilangkan Rasa Kantuk, Ini Manfaat Tidur bagi Kesehatan Tubuh
Rabu 02-09-2026,12:08 WIB
Kaya Nutrisi, Inilah Tawaran Manfaat Bawang Bombai untuk Kesehatan
Rabu 02-09-2026,12:24 WIB
Konsumsi Buah Duku Bagus untuk Atasi Malaria, Cek Manfaatnya Disini!
Rabu 02-09-2026,12:01 WIB
Kaya Antioksidan, 8 Manfaat Konsumsi Teh Rosella bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan
Terkini
Rabu 02-09-2026,20:05 WIB
Kisah Willie Salim: Perjalanan Memeluk Islam, dari Belajar Syahadat hingga Dipanggil 'Gus'
Rabu 02-09-2026,19:31 WIB
Coba Lakukan Ini! Cara Alami Hilangkan Kerutan Wajah, Bisa Jadi Kebiasaan Sehari-hari
Rabu 02-09-2026,19:03 WIB
Ini Cara Membuat Sop Ayam Enak dan Gurih, Resep Rumahan yang Mudah Dicoba
Rabu 02-09-2026,17:40 WIB
Pembayaran Perjadin Eks Dewan Disorot, Dirhan Joyo Pertanyakan Kebijakan Sekda
Rabu 02-09-2026,17:35 WIB