IRT di Kota Bengkulu Mengaku Bisa Mengobati Penyakit Ternyata Maling, Sudah Beraksi di 21 TKP

Selasa 29-10-2024,16:47 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Segini Jumlah Massa yang Diperbolehkan Hadir di Debat Pilkada Seluma 2024

Korban yang ingin cucu diobati lantas menuruti apa yang diperintahkan oleh terduga pelaku. 

Namun sepulangnya dari warung, terduga pelaku sudah melarikan diri dari rumah korban dan membawa perhiasan emas milik korban.

Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP subsider Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto 65 KUHP tentang pencurian atau penipuan atau penggelapan.

 

(Imron)

Kategori :