BENGKULU, BETVNEWS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial V-R (30) warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diringkus Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Sabtu 12 Oktober 2024.
V-R diamankan lantaran diduga melakukan aksi pencurian dengan modus pengobatan terhadap Hakima warga Jalan Muhajirin 22, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu: 114 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat
"Pelaku sudah kita amankan, untuk modus dia mengaku bisa mengobati," ungkap Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman, Selasa 29 Oktober 2024.
Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas tindak pidana kasus dugaan pencurian.
Selanjutnya tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
BACA JUGA:Kunjungi Sekretariat PWI Seluma, Bawaslu Ajak Insan Pers Awasi Pilkada Serentak 2024
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui melakukan aksi tindak pidana pencurian di 21 TKP di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Pengumuman Anggota Komisi dan Pemilihan Pimpinan AKD Besok
"Saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan terhadap lokasi pencurian korban dan tetap akan dilakukan pengembangan," jelas Kapolsek.
Diketahui, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi kediamannya dengan alasan ingin mengobati cucu korban yang sedang mengalami sakit.
BACA JUGA:Perkada Sudah Disahkan, Kesbangpol Seluma Mulai Proses Pencairan Dana Banpol
Setelah itu, terduga pelaku menyuruh korban untuk membuka cincin seberat 2 gr dan anting seberat 1 gr milik korban dengan alasan syarat pengobatan cucu korban.
Lalu korban diperintahkan oleh pelaku untuk membeli asam jawa di warung terdekat.