BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menerangkan bahwa terhitung sudah 4.565 kendaraan melakukan uji KIR (Kelaiakan Kendaraan) dari Januari hingga Oktober 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM.
"Dinas Perhubungan Kota Bengkulu terus berupaya mendorong para pemilik kendaraan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan (Uji KIR). Hingga saat ini sudah 4.565 kendaraan melakukan uji KIR," kata Hendri Kurniawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Tambah Hendri, pihaknya juga akan terus berupaya mendorong para pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR.
BACA JUGA:Penunjukan Pjs Kades Gunung Kaya Menunggu Hasil Putusan Pengadilan
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren Jalani Sidang Perdana
Hal ini bertujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
"Mari kita wujudkan keselamatan bertransportasi dan pemenuhan aspek keselamatan, perlu diperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah disahkan," sambung Hendri Kurniawan.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Uji KIR sendiri diatur dalam undang-undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan angkutan jalan "LLAJ" dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas.
BACA JUGA:Sistem Pencernaan Makin Lancar, Cukup Konsumsi Bawang Bombay Ini! Cek Manfaat di Sini
BACA JUGA:4 Efek Samping Masker Jagung untuk Wajah, Jangan Pakai Sampai Berlebihan
Termasuk diantaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kincup kesetabilan pada roda depan kendaraan dan masih banyak lagi.
Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor "STRKB".
Serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.