Satu Keluarga di Rejang Lebong Jual Narkoba Berkedok Rumah Makan

Jumat 01-11-2024,15:13 WIB
Reporter : Muhammad Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang perempuan inisial LHN (42) asal Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, lantaran melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu. 

Diketahui dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku menggunakan modus dengan membuka rumah makan yang di dalamnya juga menjual narkotika jenis sabu. 

Pelaku juga menyediakan tempat serta alat isap sabu (bong) dalam menjalankan bisnisnya dan menarget para sopir truck lintas Provinsi untuk menjadi pelanggan. 

"Modusnya membuka rumah makan dan kebanyakan yang membeli sabu adalah sopir yang melintas ke arah lubuk linggau maupun sebaliknya," jelas AKBP Juan Febrianto, Jum'at 1 November 2024.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berikut Harga di Bengkulu

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Kulit Kering, Pakai Bahan Alami, Ini 5 Rekomendasinya

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku sudah beraksi sekitar 1 tahun bersama dengan suaminya yang terlebih dahulu sudah berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

Selain suaminya yang sudah terlebih dahulu diringkus polisi, diketahui anak kandung pelaku juga sedang direhabilitasi di BNN Kabupaten Rejang Lebong. 

"Dia bersama suaminya menjalankan bisnis ini yang sudah berjalan sekitar 1 tahun. Suaminya sudah terlebih dahulu kami tangkap yang beberapa waktu lalu kami rilis. Tidak hanya anaknya juga sedang menjalani rehab di BNN," pungkas AKBP Juan Febrianto. 

Dalam penangkapannya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 9 paket kecil sabu, 1 unit Handphone, 1 bundel plastik klip bening dan uang tunai sebanyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Ampuh Mencegah Penuaan Dini, Cek Manfaat Infused Water di Sini, Baik untuk Kesehatan

BACA JUGA:Cegah Rambut Rontok Pakai Minyak Kelapa, Ini Cara dan Aturan Pakainya

Akibat perbuatannya, tersangka LHN dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Kategori :