BETVNEWS - Atas dasar dugaan fee proyek atau peminjaman uang senilai Rp 600 juta pada pengerjaan proyek Bendungan Sengkuang yang menggunakan dana APBN dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar dari pihak rekanan PT Fermada Tri Karya. Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu akan melaporkan Bupati Bengkulu Utara Ir Mian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 19 Desember mendatang. Direktur Puskaki, Melyan Sori, didampingi Sekjen, Sony Taurus bersama Kuasa Hukumnya, Jacky Harianto saat jumpa pers pada Rabu (11/22) sore menyampaikan, sangat disayangkan seorang pejabat negara yang digaji oleh Pemerintah dengan fasilitas yang lengkap meminjam uang kepada pihak rekanan yang memenangkan proyek. "Suatu kejanggalan juga setelah digugat secara perdata, BU1 melakukan pertemuan di salah satu Hotel di Kota Medan dengan upaya menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada pihak rekanan " ungkap Melyan Sori. Melyan menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan gratifikasi tersebut ke pihak penegak hukum dalam hal ini KPK, Ia pun menyerahkan penelusuran kasus ini ke pihak penegak hukum. "Kalau ini tidak dilaporkan ke KPK, tentu hal ini akan berlanjut, mudah-mudahan dengan pelaporan tersebut memberi pembelajaran kepada Kepala Daerah, jangan sampai memanfaatkan jabatan sebagai ladang pendapatan," imbuh Melyan. Sementara itu, Tim BETV telah berusaha menghubungi Bupati Bengkulu Utara, namun belum mendapatkan respon apapun. (Doni)
Puskaki Akan Laporkan Bupati BU ke KPK
Rabu 11-12-2019,23:41 WIB
Editor : terkini!
Kategori :