Diterangkan Sekda, tahapan mulai dari asal-usul lahan seluas 1,3 Hektar tersebut juga harus dilengkapi sebagai dokumen.
BACA JUGA:2 Mahasiswa di Bengkulu Edarkan Narkotika, Sediakan Kamar Kos Dipakai untuk Pesta Ganja
Sehingga kedepannya di tuangkan dalam NPHD untuk Kejaksaan Negeri Seluma. Namun, tetap bersama sama ke lokasi untuk mematok titik batas batas lahan yang untuk di hibahkan.
"Untuk lokasi tak jauh dari taman kota serta lahan itu sudah dilakukan ganti rugi tahun 2006/2007 lalu. Sehingga dipastikan kedepannya tidak bermasalah lagi," tutupnya.
(Jul)