125 Wisatawan Asing Masuk Bengkulu Tanpa Pemeriksaan Visa, Kantor Imigrasi Beri Penjelasan

Jumat 08-11-2024,19:22 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETNEWS - Terkait kunjungan 125 wisatawan mancanegara (Wisman) yang didominasi dari negara eropa seperti Prancis, Belgia, Swisa dan Gemrman ke ktota Bengkulu dan bertamasya ke sejumlah objek wisata seperti Benteng Marlborough dan rumah pengasingan Bung karno pada Kamis  7 November 2024.

Wistawan tersebut diduga tidak dilakukan pemeriksaan identitas seperti kepemililan pasport dan Visa. 

BETVNEWS mencoba melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu.

Bona Roy Simanungkalit, selaku Kasi Lalu Lintas Keimigrasian memberikan pe jelasan dan membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Citilink Terbangkan Jemaah Umroh Bengkulu dari Bandara Fatmawati Soekarno Langsung Tanah Suci

BACA JUGA:Tahun Depan, Balai Benih Ikan Seluma Akan Direhab

"Terkait dengan visa keimigrasiannya(125 Wisman), itu kita tidak melakukan pemeriksaan karena mereka sudah memegang izin tinggal yang layak,"terang Bona Roy Simanungkalit, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

"Kedatangan cruiseship ini, kami sudah diberi kabar oleh Dinas Pariwisata Provinsi, ada surat balasan dari dispar, dan kami mendukung selama itu meningkatkan pariwisata Bengkulu, Kapal tersebut juga sudah melaporkan bahwa mereka melakukan perjalan sejak tanggal 14 Oktober hingga 11 November 2024 dari krakatoa singgah di Bengkulu selama 6 jam, kemudian meneruskan ke Pulau Mentawai, Sumatera Barat," sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sutarmi, selaku Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menjelaskan bahwa seluruh wisman yang berkunjung kemaren statusnya adalah wisatwan domestik karena secara SOP sudah dilakukan pemeriksaan di kantor imigrasi di Bandara Internasional dimana wisatawan tersebut pertama kali masuk Negara Indonesia.

Dirinya juga memastikan tidak ada kegeiatan human traficking (Perdagangan orang) atau Stowe (penyelundupan Orang).

BACA JUGA:Satpol PP Seluma Terima Laporan Dugaan Prostitusi di Kawasan Taman Wisata Kuliner

BACA JUGA:Buah Sirsak Baik untuk Ibu Hamil, Ini Manfaat bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

"Jadi mereka datangbke Bengkulu mefeka sudah Domestik statusnya, waktu mereka masuk pertama kali ke Indonesia, jadi tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Sutarmi, selaku Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

" izin tinggal tersebut bisa 30 hari hingga 60 hari sehingga mereka bisa berkeliling dan berwisata di Indonesia tanpa perlu dilakukan pemeriksaan keimigrasian lagi, tapi setiap singgah di pelabuhan kapal pesiar teraebut wajib lapor di kantor Imigrasi setempat," imbuhnnya.

Sebagai informasi, kamis kemaren kapal pesiar "LE JAQUES CARTIER" berbendera Perancis denganJumlah awak kapal 129 orang, jumlah penumpang 146 orang, singgah di Kota Bengkulu.

Kategori :