BETVNEWS,- Manajemen minimarket waralaba pada pukul 12.30 wib siang, menghadiri undangan dari Komisi III DPRD Seluma untuk melakukan hearing terkait keberadaan gerai tersebut di Kabupaten Seluma. Dalam hearing tersebut, ada beberapa poin yang menjadi persoalan utama, diantaranya terkait dengan perizinan, dan juga terkait kantor perwakilannya.
Disampaikan oleh Tenno Heika, anggota komisi III DPRD Seluma bahwa untuk kedepannya, minimarket ini harus memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Seluma. Hal ini sangat diperlukan, karena akan memudahkan segala persoalan yang kemungkinan akan terjadi.
"Kedepan kita ingin harus ada kantor perwakilan di Seluma, jangan sampai ketika ingin berurusan harus ke Palembang atau kota Bengkulu," sampainya.
Selain itu DPRD Seluma juga mempertanyakan soal izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga kedepan harus lebih diperjelas oleh manajemen minimakert di Kabupaten Seluma.
Sementara itu, pihak Manajemen minimarket yang dalam hal ini diwakili oleh Gustianto mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan permintaan dari DPRD Seluma kepada pimpinan Indomarko. .
"Masih akan kita bicarakan dulu, nanti akan kita lihat bagaimana petunjuk dari pimpinan manajemen Indomarco," sampai Gustianto.
Sementara itu, untuk persoalan perizinan sejauh ini memang pihak minimarket menyewa tempat gerai yang mereka tempati. Sehingga menurut Gustianto, mereka tidak melakukan pengurusan IMB.
"Nanti untuk IMB, masih akan kita pelajari dahulu. Semua usulan sudah kita tampung," tutupnya.
(Wizon Paidi)