BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut serta dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, Rabu 13 November 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg Ganja Hasil Tangkapan dari 2 Mahasiswa Bengkulu
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan agenda utama sosialisasi struktur organisasi dan tata kerja Badan Pemulihan Aset.
"Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pembaruan struktur organisasi di Badan Pemulihan Aset.
Badan ini memiliki peran krusial dalam upaya pemulihan aset yang terkait dengan penanganan tindak pidana.
BACA JUGA:Tarif Air Minum 4 Kabupaten/Kota Naik, 5 Kabupaten Tetap, Gubernur Bengkulu Segera Terbitkan SK
Selain itu, agenda lainnya yakni pengayaan kebijakan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sosialisasi ini juga mencakup pengayaan kebijakan pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini penting untuk memastikan pengelolaan benda sitaan negara secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Bengkulu Ingin Rohidin Mersyah Tetap Lanjutkan Kepemimpinan
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat memahami dan menerapkan perubahan organisasi serta kebijakan baru dalam tugas-tugas operasionalnya," tulis Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, S.H., M.H, dalam keterangan resminya.
(Rls)