BENGKULU, BETVNEWS - Dalam Dua pekan, terhitung sejak tanggal 1-15 November 2024, Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, keempat tersangka tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket sabu dan 144 butir pil ekstasi.
PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Dody Aruan, saat memimpin jalannya pers rilis menjelaskan, tangkapan perdana dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda pada 3 November 2024 lalu terhadap tersangka A-S (34).
Tersangka A-S merupakan warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang, yang ditangkap saat sedang berada di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Imbau Masyarakat Jangan Tergoda Iming-iming Oknum Janjikan Lolos Seleksi PPPK
BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Minta OPD Realisasikan Dana Stunting Rp5,6 Miliar
Dari tangan A-S polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Berselang 3 hari dari penangkapan A-S, Subdit II Ditresnarkoba Polda kembali berhasil mengamankan M-A (27), warga asal Jala Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 handphone, celana panjang, helm, tas, dan 1 unit motor dari M-A.
Setelah mengamankan MA, Subdit II kemudian langsung melakukan pengembangan dan ternyata M-A mengaku membeli narkoba dari A-D (26).
BACA JUGA:Gunakan 6 Obat Alami Ini untuk Atasi Gondongan, Salah Satunya Kunyit
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bayarkan Ribuan Guru Belum Terima TPG Triwulan II
Polisi kemudian langsung mengumpulkan bahan keterangan untuk menemukan keberadaan A-D, kemudian berhasil mendapatkan informasi keberadaannya.
Tersangka A-D selanjutnya diamankan pada hari yang sama, di kawasan Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dari tangan A-D polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu, handphone, timbangan digital, dan tas sandang.