Terakhir Subdit II kembali mengamankan 1 tersangka pada tanggal 13 November 2024 lalu, dengan tersangka berinisial C-U (40).
BACA JUGA:Nasib Bisnis Pertashop di Tengah Ketidakpastian Harga BBM
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siagakan 51 Personel Antisipasi Bencana saat Pilkada Serentak
Tersangka CU merupakan warga asal Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, yang diamankan di TKP yang sama.
Dari tangan C-U polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, dan 1 handphone.
"Dari 4 tersangka yang diamankan ini ada 3 yang residivis, 2 orang tangkapan subdit II dan 1 orang tangkapan subdit I," ungkap PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Dody Aruan, Jumat 15 November 2024.
Atas perbuatannya tersangka A-S dan M-A terancam Pasal 144 Ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Nasib Bisnis Pertashop di Tengah Ketidakpastian Harga BBM
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siagakan 51 Personel Antisipasi Bencana saat Pilkada Serentak
Sedangkan untuk tersangka A-S dan C-U terancam pasal 144 Ayat (1) Jo. pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.