BETVNEWS,- Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, saat ini sudah mulai bertebaran baliho-baliho bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Baliho tersebut tersebar dari perbatasan dengan kota Bengkulu hingga perbatasan dengan kabupaten Bengkulu Selatan.
Dijelaskan oleh Suryadi anggota Bawaslu Seluma, untuk penertiban baliho tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan oleh pihaknya, karena saat ini belum memasuki tahapan pemilu, sehingga Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban.
"Memang seperti yang kita lihat, baliho-baliho memang sudah banyak bertebaran. Namun kita tentu tidak dapat menertibkan baliho tersebut, lantaran belum memasuki tahapan Pilkada," ungkap Suryadi, Selasa (31/12).
Selain itu sejauh ini memang belum ada yang melanggar peraturan pada peraturan Pilkada, namun mungkin itu melanggar peraturan daerah (Perda). Yang leading sektornya milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.
"Kalau pelanggaran tentu belum ada ketentuan, namun kalau melanggar Perda kemungkinan iya. Namun itu adalah leading sektornya Satpol-PP Seluma," terusnya.
Untuk diketahui bahwa baliho tersebut, berdasarkan peraturan yang ada tidak diperbolehkan di jalan protokol, tempat pemerintahan, tempat ibadah dan lokasi atau zona hijau (jika ada). Karena dapat merusak keindahan serta tidak sesuai dengan tempat.
(Wizon Paidi)