BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara yang terindikasi barang kena cukai ilegal yakni rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol pada Senin 18 November 2024.
Acara ini dilaksanakan di halaman kantor KPPBC dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie, pihak TNI/Polri dan forkopimda Provinsi Bengkulu.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati dan didampingi oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto, barang - barang tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan KPPBC periode Agustus 2023 - September 2024.
Dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum TNI dan POLRI, serta masyarakat dengan total penindakan sejumlah 189 kali, melalui kegiatan Operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Pasar peredaran Barang Kena Cukai (hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol).
BACA JUGA:HUT ke-56 Provinsi Bengkulu: Semangat Menjaga Sejarah dan Melestarikan Budaya
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terus Berupaya Tekan Angka Penularan TBC, Target Nol Kasus di 2030
Pelanggaran di bidang cukai meliputi BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan mencapai Rp3 Miliar.
Sehingga, KPPBC memusnahkan 3 juta batang tembakau atau rokok ilegal dan 854 liter minuman alkohol dengan cara dibakar dan dipecahkan.
“Pemusnahan kali ini adalah hasil dari penindakan dari Agustus 2023 sampai dengan September 2024, Nilainya adalah total nilai barang yang dimusnahkan itu adalah senilai Rp4.891.623.598 dan potensi kerugian negaranya sebesar Rp3.250.311.242 dan itu terdiri dari hasil tembakau atau rokok berbagai merek dengan jumlahnya Rp3.311.440 dan minuman mengandung ethyl alcohol atau MMA sejumlah 854 liter,” sampai Estty.
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, didapat dari total 189 kali penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran," ujar Koen.
BACA JUGA:7 Jenis Mental Block yang Jarang Diketahui, Salah Satunya No Limits
Sementara itu, pada tahun 2024 Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu juga telah melakukan 26 kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Berupa tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexypheniddyl sebanyak 17.594 butir, obat-obatan jenis Prohiper Methylphenidate HCL 100 butir, obat-obatan jenis Alprazolam, Estazolam, dan Nitrazepam 300 butir.
Barang-barang tersebut dinyatakan telah selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
"Kami sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak-pihak yang sudah bekerjasama dengan kami untuk pelaksanaan kegiatan operasi yang kami laksanakan," kata Koen.