BETVNEWS,- Enam orang pekerja tambang pasir yang berada didesa Urai, kecamatan Ketahun diciduk anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Keenam pekerja ini tertangkap tangan saat melakukan perjudian.
Kompol Amin, Waka Polres Bengkulu Utara menjelaskan, para pekerja tambang tersebut ditangkap pada kamis 2 januari lalu, dimana saat itu anggota satreskrim sedang melakukan patroli, dan mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya ada praktik perjudian dikawasan tambang.
"Mereka ditangkap saat anggota melakukan patroli, kemudian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian di kawasan tambang," ungkapnya.
Keenam tersangka yakni, Jemi (36), Sapuansyah (25), Irwin Agustian (29), Saidna Ali (24), Hari Yanjana (25) warga desa Urai, Kecamatan Ketahun. Dan Rio Alexander (21) warga desa Kalbang, Kecamatan Lais.
"Saat dilakukan penangkapan, kami juga menyita barang bukti yakni sejumlah uang dan dua set kartu remi," tambah Wakapolres.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang pasal 303 Subsider 303 Bis KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
(Doni Andaresta)