15 Januari, KPU Bengkulu Selatan Umumkan Syarat Rekrutmen PPK

Senin 06-01-2020,12:00 WIB

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Bengkulu Selatan, segera mengumumkan persyaratan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Januari mendatang. Dengan jumlah kouta yang dibutuhkan sebanyak 55 orang. Dengan masa kerja selama 9 bulan yang terhitung mulai pada 1 Maret. Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen mengatakan jika pada masa pendaftaran jumlah kouta yang dibuka belum mencukupi. Maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. "Minimal peserta mengikuti seleksi 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu sebanyak 110 orang, yang masing-masing 10 orang setiap Kecamatan. Jika peserta yang mengikuti mengalami kekurangan peserta maka pendaftaran akan di perpanjang," ungkapnya. Sementara itu, jadwal untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara  baru akan diketahui setelah di laksanakannya rakor bersama seluruh KPU Se-Provinsi Bengkulu pada selasa (7/1) malam. "Untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara belum diketahui. Menuai keputusan tersebut baru diketahui setelah di laksanakannya rakor bersama seluruh KPU Se-Provinsi Bengkulu besok malam. Digelar di Grage Hotel live langsung oleh Bengkulu Ekspress Televisi pukul 19.30 WIB," papar Alpen Sedangkan untuk mengisi kelengkapan pengurusan di masing-masing sekretariat PPK, harus berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati mengingat mereka berstatus ASN. (Awan Bace)

Tags :
Kategori :

Terkait