BETVNEWS - Polsek Ratu Samban bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Pegadaian Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap 65 paket narkotika golongan 1 jenis sabu pada Senin (6/1) siang. 65 paket sabu ini memiliki berat 14,15 gram yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka berinisial E-O, R-E, dan E-D, yang diamankan tahun 2019 lalu. Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan air. Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Iptu Wahyu Wijayanta saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, setelah melakukan pemusnahan ini ketiga orang tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. "3 orang tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. (Panji Destama)
65 Paket Sabu Dimusnahkan
Senin 06-01-2020,21:59 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,18:27 WIB
Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama 189 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Seluma
Kamis 26-03-2026,12:46 WIB
Gloria Situmorang Serahkan Jabatan Koordinator Regional SPPG Bengkulu kepada Iqbal Ramadhan
Kamis 26-03-2026,12:13 WIB
Lebaran 2026: Trafik Bencoolen Mall Melejit 22 Persen, Tembus 132 Ribu Pengunjung per Hari
Kamis 26-03-2026,13:16 WIB
Kantor Perindo Kota Bengkulu Disatroni Maling, Uang Operasional Rp23,7 Juta Raib di Hari Lebaran
Kamis 26-03-2026,14:03 WIB
Dari Ladang ke Laut: Ketika Nilai Hilang dalam Rantai Distribusi
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:14 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Langsung Situasi di Bencoolen Mall, Pengamanan Tetap Kondusif
Kamis 26-03-2026,19:08 WIB
Nihil Kendala Berarti, Arus Balik Lebaran 1447 H di Bengkulu Selatan Mengalir Lancar
Kamis 26-03-2026,19:02 WIB
Berbanding Terbalik dari Tahun Lalu, Arus Wisatawan di Pantai Pasar Bawah Merosot Tajam
Kamis 26-03-2026,18:58 WIB
Tak Ada Toleransi! Dikbud Bengkulu Selatan Pantau Ketat Kehadiran Guru di Hari Pertama Sekolah
Kamis 26-03-2026,18:54 WIB