Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar Sabu di Kota Bengkulu

Minggu 24-11-2024,17:21 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dua pemuda berinisial P-R (24) warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu dan F-G (31) warga Desa Selali, Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan, penangkapan terhadap PR dilakukan tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu di Jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang.

BACA JUGA:KPU Seluma: Seluruh Logistik Pilkada Sudah Siap Didistribusikan

Saat digeledah, 6 paket sabu paket kecil yang siap diedarkan ditemukan didalam tas selempang yang dibawa tersangka. 

Setelah menangkap PR, dilakukan pengembangan. Karena dari keterangan PR, dia mendapatkan sabu dari FG yang berada di Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Pasca Pengamanan Rohidin Mersyah, Aktivis dan Penggiat Hukum Bengkulu Sebut KPK Jadi Alat Politik

Polisi bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap FG. 

"Pelaku pertama yang kami amankan yakni PR, dan kami segara melakukan pengembangan dan diketahui ada pelaku lain," ujar AKBP Max Mariners. 

BACA JUGA:Bawaslu Maksimalkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Seluma 2024

Sesampainya di Bengkulu Selatan, tim opsnal memantau pergerakan Fg dirumahnya yang ada di Desa Selali. 

Lebih kurang 4 jam memantau disekitaran rumah FG, polisi melihat pergerakan FG dan ipaya penangkapan langsung dilakukan. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Romer Sebut Pemanggilan Rohidin Mersyah Menodai Proses Pilkada di Bengkulu

Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sedang sabu, plastik klip, timbangan, skop kecil.

"Setelah dilakukan pengembangan kami bergerak cepat untuk mengamankan satu pelaku lagi wilayah Bengkulu Selatan," imbuh Wakapolresta.

BACA JUGA:Keluarga dan Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Bertemu, Ada Apa?

Kategori :