Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8 paket sabu dengan rincian, 2 paket sedang dan 6 paket kecil.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, skop kecil dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Imron)