7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Jalani Sidang Perdana

Senin 25-11-2024,16:12 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Akhirnya setelah penyidikan yang panjang, ketujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun 2022, menjalani sidang Perdana nya di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu, pada Senin 25 November 2024.

Ketujuh terdakwa tersebut diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.

Kemudian Pejabat pembuat komitmen (PPK), Pandariadmo.

Direktur CV. SYB, Melden Efendi. Peminjam perusahaan CV. SYB, Soudarmadi Agus. Anggota Pokja UKPBJ Kaur,Thavib Setiawan.

BACA JUGA:Tokoh Lintas Masyarakat di Bengkulu Nilai Kasus Gubernur Rohidin Sebagai Konspirasi Hukum

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tronton Vs Motor di Seluma, 1 Orang Meninggal Dunia

Peminjam perusahaan CV. TJK, Indrayoto. Dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana, Rustam Effendi. 

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Agus Hamzah, sidang digelar dengan Agenda Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. 

Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar menyampaikan bahwa dalam modus nya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tenaga ahli fiktif dalam proses perencanaan dan adanya sub kontrak tanpa adanya sepengetahuan TPK. 

Dalam hal itu, proses lelang pun setiap konsultan menggunakan perusahaan pendamping.

BACA JUGA:5 Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah Secara Alami, Coba Gunakan Masker Pori-pori

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Sulitnya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Seluma

Dalam hal ini ditemukan adanya pengaturan tender dari proses perencanaan, pengawasan dan proses pembangunan.

"Untuk tujuh terdakwa ini perbuatan melawan hukumnya variatif namun dilakukan secara bersama-sama. Untuk kadis sendiri, kadis bersama PPK maupun penyedia telah melakukan pengaturan tender. Sehingga perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak lulus seleksi perencanaan, pengawasan maupun pekerjaan konstruksi, karena sudah ada permintaan sejak awal, dinyatakan lulus," kata Bobbi.

Menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum masing masing terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi.

Kategori :