Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Peringatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Senin 25-11-2024,17:54 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian karena dapat berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun ketahanan pangan.

Tindakan ini dianggap dapat mengancam keberlanjutan pasokan pangan di daerah dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan bahwa pengalihfungsian lahan pertanian secara ilegal adalah pelanggaran berat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Alih fungsi lahan pertanian tanpa izin masuk dalam tindak pidana serius. Pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," tegas Rizon.

BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Evaluasi dan Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian 2025

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dorong Penanaman Padi Biofortifikasi untuk Cegah Stunting

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan dari aspek hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta memicu kerusakan lingkungan.

Pengurangan lahan pertanian dapat memperburuk dampak perubahan iklim, menurunkan daya serap air hujan, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah Bengkulu.

"Pengurangan lahan tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga memperburuk perubahan iklim dan mengurangi kemampuan daerah dalam menyerap air hujan," lanjutnya.

Rizon mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan pertanian sebagai aset penting bagi keberlanjutan kehidupan.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Produksi Petani Padi 250 Ton Tahun Ini

BACA JUGA:Mulai Juli Ini, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Salurkan Beragam Bantuan Alsintan

Pemprov Bengkulu berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan lahan pertanian, serta terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

(ADV)

Kategori :