Praperadilan Ditolak, Developer Tersangka Korupsi Dana Perumahan Ditahan Kejari Bengkulu Tengah

Selasa 26-11-2024,13:43 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menahan AP, seorang developer pengembang yang terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019 ini bernilai sekitar Rp5,5 miliar dan meliputi pemberian kredit Yasa Griya serta pembebasan lahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Rianto Ade Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AP.

Sebelumnya, Kejari juga pernah menahan RZ, seorang analis kredit dari salah satu bank milik pemerintah dan DU selaku Branch Manager bank pada tahun 2018, dalam kasus serupa.

BACA JUGA:PPPK Tahap II Masih Nihil Pendaftar, BKD Provinsi Bengkulu Buka Konsultasi

BACA JUGA:5 Manfaat Tidur dengan Lampu Mati untuk Kulit yang Perlu Kamu Ketahui, Bisa Bantu Kurangi Jerawat

“Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi bukti-bukti yang ada,” ujar Marjek.

Disisi Lain, AP ditahan pada Senin malam, 25 November 2027, setelah upaya praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.

Jaksa langsung membawa AP ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIB Bengkulu.

Marjek Ravilo menegaskan bahwa AP akan ditahan selama 20 hari ke depan, sementara pihaknya melengkapi berkas perkara yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:Tidur dengan Lampu Mati vs Menyala, Mana yang Lebih Sehat untuk Tubuh?

BACA JUGA:Boleh Dikonsumsi Si Kecil, Ini Dia Ragam Manfaat Kiwi untuk Kesehatan Anak

AP dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perlindungan kekuasaan dalam pengelolaan dana publik.

"Saat ini sudah ada 3 tersangka yang sudah ditahan atas kasus korupsi dana perumahan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini," jelas Marjeck.

Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di sektor properti ini mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kategori :