BENGKULU, BETVNEWS - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Meriani, akan melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Gugatan ini terkait pengumuman status tersangka Rohidin yang dianggap melanggar aturan Pemilu.
BACA JUGA:Ketua Tim Pemenangan Rohidin-Meriani Akui Keunggulan Helmi-Mian Hasil Quick Count Pilgub Bengkulu
Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan SH, MH, menyatakan bahwa selain fokus pada hasil perolehan suara, tim hukum juga akan menggugat KPU dan Bawaslu.
Pasalnya, KPU secara masif dan terstruktur mengumumkan status tersangka Rohidin hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Azhari-Bambang Unggul di Pilkada Lebong 2024, Cabup Petahana Tergeser
Menurut Aizan, dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada, pasal 16 menyebutkan bahwa jika seorang calon mengalami halangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan hal tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
"Ada kejadian luar biasa di mana KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin. Padahal, dalam PKPU yang dimaksud adalah terpidana, bukan tersangka," jelas Aizan.
BACA JUGA:Raih Suara Terbanyak di Pilkada Rejang Lebong, Fikri: Doakan Kami Amanah Sesuai Harapan Masyarakat
Lebih parah lagi, lanjut Aizan, pengumuman status tersangka itu disebarkan di setiap TPS menggunakan pengeras suara, yang jelas merugikan pasangan Romer. Pengumuman tersebut berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih karena sebagian pemilih kecewa dan enggan datang ke TPS.
"Bawaslu juga membiarkan masalah ini. Seharusnya ada tindakan pencegahan, bukan pembiaran," ujar Aizan.
BACA JUGA:Pemborosan Anggaran Miliaran Rupiah, Angka Golput di Kepahiang Melebihi Perolehan Suara Paslon
Selain itu, Aizan menegaskan bahwa pengumuman tersebut didasarkan pada konferensi pers dari KPK, bukan penetapan resmi yang seharusnya dilakukan oleh KPU.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Kami akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Besok, kami akan langsung ke Jakarta untuk mengajukan laporan," tegasnya.
BACA JUGA:Arie-Sumarno Unggul di Quick Count 94,35 Persen, Ucapkan Terima Kasih dan Fokus Kawal Suara