BETVNEWS,- Mutasi eselon III dan IV serta fungsional guru yang terjadi beberapa waktu lalu, banyak menuai kritikan dan kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat hingga wakil rakyat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Mereka menilai mutasi itu syarat kepentingan dan banyak melanggar aturan atau tidak sesuai prosedur yang telah di tetapkan.
Terutama pada mutasi pejabat eselon II juga di anggap tidak mengikuti aturan sesuai hasil atau nilai dari analisis jabatan yang di gelar beberapa waktu lalu. Bahkan Pemerintah Daerah tidak menghiraukan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun tahun 2017 tertuang di pasal 107 syarat pengakatan JPT Pertama.
Apapun isi dari pasar tersebut, yaitu wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standard dan kompetensi jabatan yang ditetapkan, serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, Selain itu, calon pejabat itu sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, hingga usia paling tinggi 56 tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Ikhsarudin Waka Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, mengatakan lagi-lagi masalah mutasi membuat isu yang tidak sedap, belum selesainya masalah mutasi yang lalu masih ditangan ombudsman dan giliran para Guru dan kepala sekolah dimutasi. Seharusnya guru yang diangkat sebagai Kepala Sekolah memang benar-benar telah memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep). Ternyata banyak laporan kepada anggota dewan beberapa yang dilantik beberapa waktu lalu belum memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah.
“Kami sebagai Wakil Rakyat sangat menyesalkan berapa kali kebijakan-kebijakan yang dilakukan Kepala Daerah atau Bupati Gusnan Mulyadi banyak menuai kontradiksi.Diharapkan kepada Bupati yang terpilih akan mendatang jangan lagi membuat sesuatu kebijakan yang tidak populis apalagi mutasi seorang guru yang berhubungan dengan para murid, dapat mengakibatkan mnganggu konsentrasi pembelajaran pada anak didik,” ungkapnya.
(Awan Bace)