BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda provinsi bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, bertempat di Kantor Pusat Bank Bengkulu pada Kamis (16/01).
Perubahan pajak daerah yang di maksud di peruntukkan bagi 2 objek pajak yakni :
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama atau BNNKB I , yang semulai 10% menjadi 12,5%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB , yang semula 5% menjadi 10%.
Namun kenaikan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dan kendaraan bermotor non subsidi.
(Ria Sofyan)