Perda KTR Mandul, Dewan Minta Pemda Surati OPD

Kamis 16-01-2020,12:38 WIB

BETVNEWS - DPRD Seluma menilai bahwa pengesahan beberapa Perda pada tahun 2018 yang lalu, tidak semuanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Perda nomor 4 tahun 2018 tersebut. Padahal sesuai isi yang tercantum didalamnya, terdapat sanksi denda Rp 5 juta bagi instansi dan orang yang merokok didenda Rp 500 ribu atau diganti kurungan satu bulan. Anggota DPRD Seluma H. Suhandi, menyayangkan bahwa sejauh ini Perda yang telah disahkan tahun 2018 tersebut, belum terealisasi dengan baik. Bahkan dirinya masih sering menemukan oknum-oknum yang merokok, masih banyak ditempat-tempat umum yang dilarang oleh Perda. "Percuma kita capek-capek bahas Perda, namun pelaksanaannya tidak maksimal serta tidak ada pengawasan khusus dari leading sektornya," sampai H. Suhandi, Kamia (16/1). Lantaran ini sudah terlanjur diundangkan, serta sudah sama-sama disahkan oleh Dewan serta Pemda Seluma pada tahun 2018 yang lalu, maka harus dilakukan pengawasan yang lebih oleh Pemda Seluma. Sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, bisa berlaku secara maksimal. "Jangan sampai Perda-perda yang lain seperti ini, selesai dibahas tidak ada kelanjutan. Kalau seperti ini namanya mandul, dan perlu kita evaluasi pembahasan Perda selanjutnya," sambungnya. Suhandi meminta kepada Bupati Seluma, untuk menyurati seluruh OPD di Kabupaten Seluma, sehingga tidak ada lagi yang merokok secara sembarangan lagi. "Surati semua OPD, minta mereka buat tempat merokok. Mau tidak mau ini harus bisa dilakukan, karena Perda sudah terbentuk," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait