BENGKULU, BETVNEWS - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma tahun 2024 diprediksi tidak akan mencapai target. Pasalnya, hingga kemarin capaiannya baru Rp19 miliar saja dari target Rp26 miliar.
Salah satu penyebab PAD tidak mencapai target adalah capaian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berkurang Rp3 miliar lebih, karena Peraturan Retribusi Daerah (PRD) telat disahkan.
Ditambah lagi ada edaran dari kementerian untuk menunda pembayaran PPJ sebelum Perda disahkan.
BACA JUGA:Promosi Budaya Bengkulu Lewat Pasar Betaboer di TMII Jakarta
Padahal PPJ menjadi yang tertinggi penyumbang PAD di Kabupaten Seluma di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang PAD.
Pada November 2023 tahun lalu, capaian PPJ sudah Rp6,4 miliar dari target Rp7 miliar. Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen.
Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada Juni lalu.
Alasannya karena sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke kepada Pemerintah Daerah.
"Untuk PAD saat ini baru sekitar Rp19 miliar," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Suparjoh, melalui Kabid Pendapatan Daerah, Rudi Hartono.
BACA JUGA:Pemuda di Kota Bengkulu Dikeroyok Usai Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Ini Penyebabnya
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Kota Bengkulu Beraksi di Tengah Hujan, 1 Unit Motor Raib
Sebab saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh DPRD Seluma karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
Pada saat itu tepatnya pada Mei 2024, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma kembali menjadwalkan pembahasan Perda ini.