BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan tersangka korupsi yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Talang Rasau, Kecamatan Lais berinisial H-M pada Senin 9 Desember 2024.
H-M diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp373 juta.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan 2 orang ahli memberikan keterangan. Menetapkan satu orang tersangka Mantan Kades Talang Rasau Kecamatan Lais berinisial H-M masa jabatan periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Dari hasil hitungan audit Inspektorat Bengkulu Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp373 juta lebih," kata Kajari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan.
Adapun modus operasi yang dilakukan oleh tersangka H-M, yaitu selama masa jabatannya mengelola APBDes tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Optimis Capai Target Terbitkan 100 Sertifikat Aset Daerah hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Lebong Dihadiahi Timah Panas
"Dengan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, kegiatan fiktif, aset desa dikuasai tersangka, honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak disalurkan hingga aset desa yang tidak di belanjakan, serta tidak memiliki surat pertanggungjawaban," tambah Ristu Dermawan.
Ristu juga menjelaskan bahwa dalam mempermudah penanganan perkara, tersangka H-M ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti dan agar tersangka H-M tidak melarikan diri, tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur untuk tingkat penyidikan, sejak hari ini tanggal 9 Desember sampai dengan 28 desember 2024,"
Perlu diketahui, berdasarkan dari hasil penyidikan sebelumnya, bukan hanya menyita dokumen, jaksa juga menyita barang-barang seperti dua mesin generator sistem, tangki semprot hingga termasuk sofa merah yang diduga terkait dengan kasus tindakan korupsi.
BACA JUGA:HUT ke-19, Bakamla RI Bagikan Makanan Bergizi Gratis dan Paket Bansos di SDN 4 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Anggota DPR RI Sayangkan Utusan Duta Wisata Nasional dari Bengkulu Tanpa Dukungan Pemprov
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah dirubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.
Dengan subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.