BENGKULU, BETVNEWS - Tim Singa Jaya Polsek Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang residivis berinisial H-E.
Tersangka ditangkap dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Desa Lubuk Banyau pada Senin 9 Desember 2024 kemarin.
Adapun aksi pencurian oleh pelaku dilakukan pada waktu malam hari.
Saat itu korban atas nama Amran (72) masih terlelap tidur.
BACA JUGA:Kebiasaan Sehari-hari Ini Memicu Darah Rendah, Apa Saja? Cek di Sini Penyebabnya
BACA JUGA:Jangan Cuma Jadi Lalap, 4 Resep Masakan Olahan Daun Pohpohan, Yuk Masak!
Hal ini diketahui pertama kali oleh istri korban pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, ketika bangun ingin ke kamar mandi.
Namun melihat kendaraan motor honda blade repsol warna orange hitam BD 4419 SM yang berada di dapurnya telah hilang.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat di konfirmasi Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno membenarkan bahwa Tim Singa Jaya Polsek Padang Jaya berhasil mengungkap tindak pidana curanmor.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Rapat Bahas Nasib Kades Dusun Baru dan Kemang Manis, Keputusan Ada di Bupati
"Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada hari Minggu 8 Desember 2024 di rumah salah satu warga Desa Lubuk Banyau atas nama Amran," ungkapnya.
Berdasarkan dari penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka H-E ini, Polsek Padang Jaya bekerja sama baik dengan Polsek Kepahiang pada Senin 9 Desember kemarin.
"Berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, pada hari Senin 9 Desember kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di Kepahiang bekerja sama dengan Polsek setempat," kata Ratno Kapolsek Padang Jaya.