Diketahui, tersangka H-E ini merupakan residivis curanmor sebanyak tiga kali dan pencurian ruko sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor DPRD Kepahiang Terkait Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat
Setelah dilakukan penangkapan tersangka telah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa satu unit motor blade repsol warna orange hitam, dengan nopol BD 4419 SM, satu buah kunci palsu, satu lembar stnk dan bpkb motor atas nama Amran.
Serta satu buah kontak motor asli. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana.