BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran tidak terima mendapatkan perlakuan kasar atau diintimidasi oleh salah satu oknum polisi berinisial S-G yang bertugas di Polda Bengkulu, Benny Hidayat (41) salah satu kuasa hukum pelapor melaporkan oknum polisi ke Polda Bengkulu.
Benny melaporkan S-G atas dugaan perlakuan kasar atau intimidasi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu pada Kamis 12 Desember 2024.
Dikatakan Benny atau yang sering disapa Benny Bro, bahwa insiden intimadasi terjadi ketika dirinya dan Tim Kuasa Hukum hendak mengantarkan surat kuasa salah satu kliennya.
Namun saat hendak keluar ruangan penyidik, dirinya dipanggil oleh S-G dan mengatakan hendak menghabisi dirinya.
BACA JUGA:6 Tips Aman Mengosumsi Daun Perilla, Mulailah dengan Jumlah Kecil
BACA JUGA:Stok Bahan Pokok di Provinsi Bengkulu Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru
Bukan hanya itu saja, dirinya juga dikucilkan oleh oknum yang bersangkutan.
Dirinya yang tidak mengatahui apapun itu akhirnya mempertanyakan kepada S-G dan saat itulah S-G langsung menyuruhnya keluar dari ruangan penyidik.
"Tadi saya dan Tim Kuasa Hukum datang ke Polda Bengkulu hendak mengantarkan surat kuasa salah satu klien saya, namun tiba-tiba S-G memanggil saya dan mengatakan hendak menyelesaikan saya," kata Benny.
Diketahui S-G merupakan salah satu penyidik pembantu disalah satu subdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Dapat Edukasi Keuangan, Judol Jadi Pembahasan
Dan dugaan intimidasi dilakukan oleh S-G lantaran tidak senang dengan Benny Hidayat terkait pemberitaan sebelumnya yang sempat viral.