Konflik Agraria Hambat Mukomuko Dapat Piagam dari Ombudsman

Jumat 13-12-2024,18:52 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Konflik agraria menjadi penghambat Kabupaten Mukomuko dalam meraih piagam penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa salah satu faktor penghambat Kabupaten Mukomuko mendapatkan penghargaan adalah adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria.

Ombudsman telah memberikan rekomendasi tindak korektif, namun beberapa instansi terkait belum menindaklanjutinya.

"Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memberikan tindakan korektif, namun Kabupaten Mukomuko belum melaksanakan rekomendasi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkat Kunjungan Perpustakaan Provinsi Bengkulu Meningkat, Literasi Jadi Fokus Utama

BACA JUGA:Progres Rehab 15 Sekolah Dasar di Seluma Capai 95 Persen

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa tindakan korektif langsung dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap beberapa instansi, mulai dari Pemkab Mukomuko, BPN/ATR Kabupaten Mukomuko, hingga Polres Mukomuko.

"Pemkab Mukomuko, BPN/ATR Kabupaten Mukomuko, dan Polres Mukomuko terlibat dalam hal ini karena terkait aspek penyelesaian sengketa," terangnya.

Jaka juga menambahkan bahwa laporan sengketa lahan PT. DDP di Air Berau dengan masyarakat setempat yang belum terselesaikan menjadi salah satu faktor penghambat.

"Sengketa lahan antara masyarakat dan PT. DDP di Air Berau yang belum ada penyelesaian menjadi penghambat utama," ungkapnya.

BACA JUGA:Tersandung Hukum, Sekwan Kepahiang Akan Dijabat Pelaksana Tugas

BACA JUGA:Ada di Apotek, Ini 7 Rekomendasi Obat untuk Radang Tenggorokan

Sementara itu, Kabupaten Mukomuko tidak akan menerima piagam penghargaan terkait kepatuhan pelayanan publik jika belum melakukan tindak korektif sesuai rekomendasi Ombudsman.

"Syarat untuk mendapatkan piagam adalah berada di zona hijau dengan status clear and clean," pungkasnya.

Kategori :