BACA JUGA:Diskominfotik Provinsi Bengkulu Studi Tiru ke Bali untuk Penguatan Publikasi dan Digitalisasi
Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024, menetapkan harga terendah BBL di tingkat nelayan sebesar Rp8.500 per ekor dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.
Harga tersebut berdasarkan hasil survei setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk biaya operasional nelayan.
(Dedi)