BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Imigrasi I TPI Bengkulu mencatat, tahun 2024 adanya peningkatan dalam jumlah penerbitan paspor dibandingkan dengan tahun 2023.
Disampaikan oleh Kasi Lantaskim Imigrasi I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit bahwa pada tahun 2024 penerbitan paspor mencapai 19.198, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 2.213 dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 16.985 paspor.
"Kalau untuk penerbitan dari data yang telah kita catat itu mengalami peningkatan, dari periode Januari sampai Desember 2023 itu sebanyak 16.985 paspor sedangkan untuk ditahun 2024 itu di angka 19.189 paspor jadi ada penambahan sebanyak 2.213," kata Bona Selasa, 24 Desember 2024.
Lebih lanjut Bona menjelaskan, penerbitan paspor tersebut 70 persen di didominasi oleh masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah.
BACA JUGA:Libur Nataru, Dishub Provinsi Bengkulu Siagakan 30 Posko Pengamanan
BACA JUGA:Berikut Identitas 3 Perampok Bersenjata Api di Ujan Mas Kepahiang, Diketahui Warga Lubuk Linggau
Kemudian disusul oleh Calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) dan masyarakat yang hendak liburan ke luar negeri.
"Masih yang mendominasi itu para calon jemaah haji atau masyarakat mau umrah ini hampir 70 persen, baru disusul oleh CPMI dari Disnaker dan yang terakhir itu wisata masyarakat mau liburan atau berkunjung ke luar negeri," jelas Bona.
Adapun dalam mekanisme pembuatan paspor, para pemohon dapat mengajukan secara online melalui aplikasi M-Pasor berdasarkan kuota yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Bengkulu setiap 3 bulan sekali dimana satu harinya melayani maksimal 140 pemohon.
Selain itu permohonan secara online, Kantor Imigrasi Bengkulu juga membuka permohonan secara offline, namun permohonan secara offline tersebut diperuntukkan bagi layanan prioritas seperti diasabilitas, ibu hamil, ibu meyusui balita hingga lansia.
BACA JUGA:6 Faktor Ini Bisa Pengaruhi Rasa Percara Diri Seseorang, Salah Satunya Dukungan Dari Lingkungan
BACA JUGA: 6 Keuntungan Punya Sikap Percaya Diri, Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tingkatkan Daya Tarik
"Permohonan paspor ini kan ada aturannya, kita ditentukan oleh pusat dan sesuai dengan sumber daya manusia yang ada disini makasimal melayani 140 orang per hari itu secara online ya sedangkan offline atau walk ini ada juga tapi ini untuk pelayanan kelompok prioritas, dan pembuatan paspor itu dibuka setiap 3 bulan sekali," jelas Bona.
Sementara itu, proses pembuatan paspor akan berlangsung selama 4 hari setelah para para pemohon memasukan seluruh data yang diperlukan.
"Kurang lebih 4 hari setelah para pemohon memasukan data mereka, karena masing-masing pemohon akan dilayani maskimal 10 menit untuk wawancara, foto dan segala macam," tutupnya.
BACA JUGA:6 Faktor Ini Bisa Pengaruhi Rasa Percara Diri Seseorang, Salah Satunya Dukungan Dari Lingkungan