Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Enggan Kembalikan Kerugian Negara

Selasa 24-12-2024,17:31 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku Mantan Kepala Sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat, Samsul Aswajar: Akan Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Harga Karet di Bengkulu Stabil Tembus Rp12.000 Per Kilogram

Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan. 

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tags :
Kategori :

Terkait