BETVNEWS - Bupati Lebong H. Rosjonsyah, SIP, M.Si meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk dapat melibatkan seluruh masyarakatnya dalam mengelola kegiatan yang telah disusun dalam APBDes.
"Dalam pelaksanaan pembangunan, SDA dan SDM yang ada didesa tentunya harus diutamakan. Misalnya kalau ada yang paham masalah pertukangan ya libatkan sebagai tukang. Begitu juga kalau di desa ada masyarakat yang menyediakan material ya gunakan itu dan jangan beli diluar. Karena tujuan ADD dan DD, selain untuk pembangunan juga untuk memberdayakan masyarakat Desa, " ujar Bupati.
Ditambahkannya, dalam mengelola anggaran desa baik ADD maupun DD, Pemdes wajib menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di desa masing-masing. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 Tahun 2014 tentang petunjuk pedoman pembangunan Desa. Tujuannya yaitu agar anggaran pembangunan desa hanya berputar didesa bersangkutan.
"Contohnya pembangunan infrastruktur jalan yang realisasinya membutuhkan material. Seharusnya, material yang digunakan adalah produk galian C yang ada di desa bersangkutan. Tetapi kalau tidak ada galian C di desa tersebut, bisa saja mengambil dari desa atau tempat lain," tambahnya.
Disisi lain, ia juga mengigatkan agar APBDes yang disusun bisa sejalan dengan 16 program unggulan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan mempercepat proses pembangunan.
"Dalam penyusunan APBDes ini harus berdasarkan usulan masyarakat dan dimusyawarahkan dengan BPD. Tidak boleh hanya disusunn oleh kepala desa, " singkat Bupati. (D99)