BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu Utara kembali menggelar sidang perdana pasca mediasi, terkait gugatan yang dilakukan oleh PT. Fermada Tri Karya (FTR) terhadap pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atas kasus fee proyek bendungan Sengkuang.
Budi Satria Utama Langabean Kuasa Hukum PT. FTR mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menyampaikan perbaikan gugugatan, dimana dalam gugatan sebelumnya ada peminjaman uang sebesar Rp. 600 juta dari tergugat kepada penggugat, selain itu ditemukan juga adanya PPK dan PPTK serta konsultan pengawas yang meminta uang sebesar Rp. 63 juta.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten Bengkulu Utara agar mengembalikan uang pinjaman tersebut.
"Totalnya dalam perubahan gugatan ada Rp. 663 juta yang kita minta ganti rugi" imbuhnya.
Sementara itu Koko Sudan Sugiarto, kuasa hukum pemerintah kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, pihaknya keberatan atas perbaikan gugatan yang disampaikan dan menilai semuanya itu adalah kekurang cermatan.
"Kita tunggu sidang selanjutnya, kita juga sudah siapkan jawabannya," tutupnya.
(Doni Andaresta)