BETVNEWS - Sebanyak 49 perusahaan di Kabupaten Seluma, disurati oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigirasi (Disnakertrans) Seluma, guna untuk menyamakan upah minimum provinsi (UMP) yang terbaru sebesar Rp 2,2 Juta. Sesuai dengan edaran Gubernur Bengkulu yang terbaru. Kepala Disnakertrans Riduan Sabrin, meminta agar seluruh perusahaan dapat menaati aturan tersebut, sehingga semua karyawan yang bekerja pada setiap perusahaan bisa mendapatkan upah yang sesuai dengan ketetapan Gubernur Bengkulu. "Kita sudah surati 49 perusahaan, dan semua sudah kita minta untuk mentaati hal tersebut sehingga semua upah dari perusahaan tidak ada yang dibawah UMP," ujar Riduan Sabrin, Rabu (12/2) siang. Sementara itu untuk Kabupaten Seluma sejauh ini belum menentukan besaran UMK sendiri sehingga masih merujuk ke Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu untuk karyawan penerima upah di Seluma, gajinya akan tetap sama dengan Provinsi Bengkulu. "Untuk upah kita masih merujuk ke Provinsi Bengkulu, jadi perusahaan di Seluma harus menyamakan soal upah dengan Provinsi," ungkap Riduan Sabrin. Disnakertrans Seluma memastikan, bahwa jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan atau besaran upah tidak sesuai dengan UMP. Maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera kepada yang lain. "Ini merupakan aturan yang sah, jadi tidak bisa dilanggar. Kita pastikan akan cek setiap perusahaan, sehingga tidak ada yang curang," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Disnakertrans Seluma Surati 49 Perusahaan Terkait UMP
Rabu 12-02-2020,12:27 WIB
Editor : terkini!
Kategori :