BETVNEWS,- Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, mengamankan seorang kakek berusia 72 tahun berinisial M-Y, warga desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau, lantaran memakai dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Bayu menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga bahwasanya dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba, benar saja dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang diletakkan tersangka di dapur.
"Kita temukan ada sebanyak 3 paket sedang, dan langsung kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Bayu
Bayu menambahkan, dalam hasil pemeriksaan, diduga barang tersebut dibeli oleh tersangka dari wilayah Kota Padang, berinisial K.
"Tersangka sering memesan langsung kepada K, dan diantar langsung kerumah M-Y," imbuh bayu
Bayu melanjutkan, tersangka merupakan seorang residivis dan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Dan Terakhir keluar dari penjara pada tahun 2015 lalu.
"Sebelumnya tersangka pernah dipenjara selama 3 tahun dengan kasus yang sama," ujar Bayu.
Selain itu, hasil dari tes urine yang dilakukan, M-Y positif mengandung THC atau positif menggunakan narkoba jenis ganja.
(Doni Andaresta)