BENGKULU, BETVNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan akan menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) pukul 20.30 WIB untuk menyelesaikan sengketa pemilihan wali kota terkait pasangan calon terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobbing.
Sidang ini bertujuan untuk memastikan materi yang akan diajukan kepada pemohon dalam proses penyelesaian sengketa.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengungkapkan bahwa persiapan telah dilakukan oleh pihaknya untuk menghadiri sidang yang terdaftar dengan No. Perkara 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
BACA JUGA:Kondisi Taman Remaja Kota Bengkulu Semakin Memprihatinkan
BACA JUGA:RSHD Kota Bengkulu Siap Antisipasi Masuknya Virus HMPV
"Kami KPU Kota Bengkulu hari ini akan ikut sidang pendahuluan di MK. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di Kota Bengkulu. Kami selaku pemohon insyaallah sudah menyiapkan materi-materi terkait apa saja yang akan ditanyakan oleh Majelis Hakim," kata Anggi.
Setelah sidang pendahuluan ini, MK akan mengeluarkan ketetapan yang menjadi dasar bagi KPU Kota Bengkulu untuk menetapkan wali kota terpilih.
"Saat ini, Kota Bengkulu sedang di tahap pemeriksaan pendahuluan. Jika pemeriksaan selesai, MK akan mengeluarkan ketetapan yang menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon wali kota terpilih," jelasnya.
Namun, Anggi menambahkan bahwa proses penetapan di Kota Bengkulu akan sedikit tertunda dibandingkan dengan tujuh kabupaten lainnya yang tidak menghadapi sengketa.
BACA JUGA:Erat dengan Hal Mistis, Ternyata Ini 7 Arti Bunga Melati dan Filosofinya, Jadi Simbol Kesucian
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Diperjanjang hingga 15 Januari
"Penetapan di Kota Bengkulu tidak serentak dengan tujuh kabupaten lainnya. Untuk yang tanpa sengketa, insya Allah akan ditetapkan pada 9 Januari. Sedangkan untuk Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Selatan, yang mengalami sengketa, akan sedikit mundur," ujarnya.
Sesuai tahapan di MK, kepala daerah harus ditetapkan dalam waktu maksimal tiga hari setelah MK mengeluarkan keputusan final. Meski prosesnya tertunda, KPU memastikan keputusan akan dilaksanakan sesuai prosedur.
"Ketika surat dari MK menyatakan masalah selesai, maka akan ditetapkan paling lama dalam tiga hari," tutup Anggi.
Proses ini menunjukkan komitmen KPU Kota Bengkulu dalam memastikan pemilihan berjalan transparan dan sesuai hukum yang berlaku.