Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Sabtu 11-01-2025,17:05 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ungkap alasan hanya satu terdakwa saja yang harus mengembalikan kerugian negara dalam Perkara Tipikor Proyek pembangunan Jembatan B Cs Taba Terunjam.

Berdasarkan fakta persidangan satu dari tiga terdakwa yakni Fera Lolita adalah penerima aliran paling banyak sehingga dibebankan kerugian negara.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Salurkan DBH, Pembayaran Belanja Daerah di Seluma Tertunda

Tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor berbeda.

Perbedaan tersebut menjadi tanda tanya baik itu PH maupun masyarakat.

"Dapat kita sampaikan bahwa memang benar 8 Januari lalu kita telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa dan mereka dihukum berbeda," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan di Kota Bengkulu

Ketiga terdakwa tersebut dituntut dnegan hukuman penjara dan denda, namun terdakwa Ferra Lolita ditambah tuntutan dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar.

"Alasan kami kenapa Ferra yang harus kembalikan KN, sebab itu memang berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelas Arif.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Seluma Belum Ada Kenaikan, Masih Rp2.300 per Kilogram

Kemudian pada saat sesi wawancara juga turut dibahas masalah negara masih berhutang pada terdakwa Ferra senilai Rp6 miliar.

Menurut Arif bahwa hitungan yang membuat negara terhutang senilai Rp6 miliar ini tidak ada laporan pada saat saksi ahli paparkan.

Atas hutang tersebut ahli tidak bersepakat bahwa negara masih berhutang pada terdakwa Ferra.

BACA JUGA:BKD Seluma Sebut Realisasi APBD 2025 Masih Tunggu Review APIP

"Masalah hutang yang Rp6 miliar dari negara pada Ferra itu masih tanda tanya dan pada persidangan ahli tidak sependapat bahwa ada hutang itu, " terang Arif.

Kategori :