TKA dengan status kerja lintas membayar retribusi ke tingkat provinsi atau pusat, sesuai lokasi kerjanya.
BACA JUGA:PH Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Benteng Minta Pejabat Pembuat Komitmen Ikut Diseret
BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus PMK di Kota Bengkulu
“Jika mereka bekerja lintas kabupaten, maka pembayarannya dilakukan ke provinsi. Sedangkan untuk lintas provinsi, pembayaran dilakukan ke pusat,” jelas Firman.
Firman berharap para TKA yang bekerja tetap di Kota Bengkulu dapat konsisten dalam membayar retribusi dan memperpanjang kontrak kerja melalui Disnaker Kota Bengkulu.
“Dengan kerjasama yang baik, kita optimis target PAD ini bisa tercapai dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Bengkulu,” tutupnya.
BACA JUGA:Jangan Dibiarkan Terjadi! Cegah Stres dengan 6 Cara Mudah Ini
BACA JUGA:7 Gejala Stres pada Tubuh, Sakit Kepala hingga Gangguan Pencernaan, Pernah Alami?