
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah membuka pendaftaran Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Bengkulu untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M.
Pembukaan pendaftaran ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 456/0119/8.1/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tanggapi Konflik Harimau dan Masyarakat di Mukomuko
Tahun ini, Pemprov Bengkulu menyediakan 15 kuota PHD dengan tiga kategori, yaitu Petugas Pembimbing Ibadah Haji, Petugas Pelayanan Umum, dan Petugas Pelayanan Kesehatan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengungkapkan bahwa selama masa pendaftaran, sebanyak 60 orang telah mengajukan berkas pendaftaran.
BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Usulan Pelantikan Bupati Terpilih
"Berdasarkan email yang masuk, ada sekitar 60 orang yang mendaftar," kata Ferry Ernest pada Senin, 13 Januari 2025.
Ferry menjelaskan bahwa pendaftar tersebut akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda atau yang berkasnya tidak lengkap.
BACA JUGA:Nasib Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Diputuskan oleh Pelindo, KSOP, dan APBB
"Saat ini, tim sedang melakukan verifikasi berkas," tambahnya.
Ferry Ernest menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu hanya berperan dalam penerimaan berkas calon PHD yang akan mengikuti tahapan seleksi dan bertugas menyampaikan berkas tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk didaftarkan dalam seleksi PHD.
BACA JUGA:27 OPD di Lingkup Pemprov Bengkulu Sampaikan Evaluasi Honorer Sebelum Penerbitan SK
"Karena Kementerian Agama membatasi jumlah peserta seleksi, Pemprov Bengkulu melakukan verifikasi berkas dan hanya akan mendaftarkan dua kali lipat dari jumlah kuota yang disediakan," jelas Ferry Ernest.
BACA JUGA:Polsek Talo Komitmen Dukung Program Asta Cita dalam Mewujudkan Swasembada Pangan
Ia menjelaskan, pihak Kemenag tidak menerima jumlah peserta seleksi yang terlalu banyak, sehingga Pemprov Bengkulu hanya memiliki kewenangan untuk memverifikasi sebanyak dua kali lipat dari kuota yang tersedia, yaitu sebanyak 30 orang.