Pemeriksaan puluhan orang ASN tersebut untuk mengungkap Mega korupsi Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023.
Bahkan dalam LHP BPK RI, tempo tiga tahun anggaran tersebut kerugian negara mencapai Rp 11,4 miliar.
Berdasarkan LHP BPK RI, diketahui jika banyak kegiatan fiktif yang didalami oleh sejumlah ASN dan wakil rakyat.
Karena pada pemeriksaan BPK, Sekwan, Bendahara dan PPTK tidak dapat melengkapi SPJ dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sehingga BPK RI mengatakan kegiatan yang dilakukan dari tahun 2021 hingga 2023 tidak dapat di yakini kebenarannya.