BETVNEWS - Berdasarkan data yang telah masuk di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, dari 222 orang pejabat Kabupaten Seluma yang wajib melaporkan harta kekayaan, hingga saat ini baru 91 orang saja yang telah menyampaikan laporan tersebut.
Padahal Pemerintah Kabupaten Seluma telah menargetkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya yang mencapai 100 persen.
"Ini kewajiban bagi penyelenggara negara, lagian untuk melaporkan hal tersebut tidak akan membutuhkan waktu yang lama," ungkap Bundra Jaya, Bupati Seluma.
Bahkan, Bundra menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang membandel dan tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan Perbup yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, dirinya mendesak agar seluruh pejabat segera menyerahkan laporan tersebut.
"Jangan ditunda-tunda lagi, karena saya tidak main-main dengan sanksi jika ada yang mengabaikan laporan yang harus disampaikan," lanjut Bundra Jaya.
Selain itu, dirinya juga telah meminta Kabag Hukum Setda Seluma untuk terus melaporkan perkembangan LHKPN. Bahkan dirinya menargetkan semua laporan sudah harus disampaikan awal Maret mendatang.
"Jangan menunggu hingga 31 Maret, saya sudah minta kepada Kabag Hukum untuk menyelesaikan laporan tersebut pada awal bulan Maret," pungkasnya.
(Wizon Paidi)