BETVNEWS, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Berita Duka, Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Tutup Usia
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, S.H., menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, yakni Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu).
Selain itu, enam pihak ketiga juga dihadirkan, yakni Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan), Joni Woker (pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau), Ruben Artanto (konsultan CV Arch Studio), serta Durmika (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri).
BACA JUGA:Pemkab Seluma Fokuskan Upaya Pencegahan Stunting di Tahun 2025
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, terdakwa Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider karena perannya sebagai broker dalam kasus ini.
“Para terdakwa kami dakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” ujar JPU Arief Wirawan.
BACA JUGA:Penyidik Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Rp50 Miliar
Proyek yang menggunakan anggaran Rp4 miliar ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan, dengan anggaran yang berbeda-beda. Dalam surat dakwaan, ditemukan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Masih Tunggu Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Saat Ramadhan
Beberapa pekerjaan dalam proyek ini yang tercantum dalam dakwaan, antara lain:
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368)
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489)
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567)
- Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295.251.293)
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461.889.000)
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447.995.857)
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468.705.384)
- Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123.000.000).
BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal di Bengkulu, Diduga Ada Jaringan Besar yang Beroperasi Sejak Lama
Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Oleh karena itu, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Arief.